Corporate Video Production | Job Description
>> Corporate Video tidak memiliki workflow yang spesifik, tetapi meminjam workflow TVC.
Pihak-Pihak yang Terlibat Dalam Pembuatan Corporate Video:
- Client: pihak yang memiliki kebutuhan yaitu untuk dibuatkan video (pasien).
- Agency: pihak yang memikirkan konsep secara kreatif (dokter)*
- Production House (PH): pihak yang menginterpretasi ide/konsep kreatif yang telah dibangun oleh agency.
*Agency selalu berpikir one step ahead: bagaimana menciptakan sesuatu yang baru sebagai brand image, contoh: isu/tren climate change di 2020 sudah tidak relevan, yang relevan itu climate adaptation yaitu bagaimana masyarakat global beradaptasi dengan fenomena iklim yang sudah berubah menjadi semakin kacau sambil tetap mencegahnya bertambah parah, contoh lain: konsep futuristik -> agency membayangkan Indonesia 2030 seperti apa?, iklan saat ini sudah tidak terbatas geografis -> di dubbing/translate ke berbagai bahasa, dll.
Agency vs Production House
- Agency: fokus ke kreatif.
- PH: fokus ke produksi/eksekusi.
Jobdesc Pihak Agency
Contoh:
- Jakarta 2030, futuristik: untuk memperlihatkan perkembangan teknologi.
- Jakarta seperti Tokyo: menunjukkan kompleksitas yang terjadi di masyarakat.
- Menunjukkan produk dipakai di Indonesia ketika masyarakat menjadi semakin mobile.
Contoh:
- Kenapa harus bahasanya seperti ini?
- Kenapa ada percampuran bahasa?
- Kenapa strukturnya seperti ini?
4. Art Director
Tugas art director adalah menerjemahkan konsep dari creative director dan naskah yang telah dibuat ke dalam bentuk audio-visual. Art director juga bertanggung jawab terhadap produksi dan
pasca produksi untuk memastikan semua aspek artistik sudah sesuai dengan konsep.
Contoh:
Creative director menentukan bahwa konsepnya adalah futuristic.
- Futuristic yang seperti apa?
- Apakah harus ada monorel?
- Apakah artinya harus ada MRT yang sudah lalu lalang dimana-mana?
- Audio/suaranya seperti apa?
5. Produser Audio-Visual
Biasanya produser audio-visual terdapat pada PH/Agency besar, bertanggung jawab kepada creative director, dan bertugas memilih PH yang bisa mengerjakan project.
Hal
yang harus ditanyakan kepada CEO untuk membuat Client Brief:
- Visi misinya apa?
- Target audiens yang seperti apa?
- Medium yang mau digunakan untuk publikasi? Videotron/digital? (menentukan kualitas video)
- Positioning-nya seperti apa?
- Kompetitornya siapa saja?
- Produknya apa?
- Hal apa yang tidak boleh dilakukan (mandatory)?
Contoh:
2 perusahaan yang sama-sama menawarkan produk lampu bisa saja mempunyai branding yang berbeda, misalnya: umur vs
terang. Artinya, jika perusahaan tersebut tidak memilih head to head, agency tidak boleh membuat image yang sama antara kedua perushaan. Oleh sebab itu, jangan takut untuk membicarakan tentang kompetitor. Agency wajib mengetahui siapa kompetitornya demi kebaikan bersama.
Comments
Post a Comment